Lagi, Kejari Aru Tangkap Terpidana Kasus Korupsi

    Lagi, Kejari Aru Tangkap Terpidana Kasus Korupsi

    DOBO -   Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru (Kejari) Maluku kembali melakukan penangkapan terhadap Yosias Parinusa terpidana tindak Pidana korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun anggaran 2011-2012 Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

    Penangkapan dilakukan setelah Kejari Kepulauan Aru mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak Minggu lalu.

    Sumber terpercaya di Kejari Kepulauan Aru kepada media ini mengatakan, terpidana Yosias Parinusa diamankan Tim Tangkap Buronan Kejari Aru masing - masing Kasipidsus Sesca Taberima, SH.MH dan Kasi Datun Karel Benyto, SH.MH, serta Kasubsi Penyidikan Kadek Asprila Adi Surya, SH di Gunung Nona Lorong RCTI - SCTV Jl. Pansit RT 4/RW4 Dusun Negeri, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku pada hari ini Senin (9/5/2022) sekitar Pukul 09.00 WIT.

    "Saat ditangkap, terpidana yang mengenakan baju kasus warna hitam bercelana pendek tidak melakukan perlawanan, " ungkap sumber.

    Sumber menjelaskan, terpidana Yosias Parinusa diamankan sesuai putusan Mahkama Agung RI No : 1677 K / Pid.Sus / 2018 tanggal 19 November 2018 Perkara : Korupsi yang dilakukan secara bersama - sama dan berlanjut penyalahgunaan krupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun anggaran 2011-2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 1.520.739.032, -

    "Amar putusannya pidana penjara 6 tahun denda Rp. 300.000.000, - jika dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan, uang pengganti Rp.914. 154. 894, -. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun. Saat ini terpidana Yosias Parinusa telah diamankan di Kejari Ambon oleh Tim Tangkap Buronan Kejari Kepulauan Aru, " ujar sumber.

    Untuk diketahui, sebelumnya Tim Tangkap Buronan Kejari Kepulauan Aru telah menangkap Sahabudin Belsigaway, salah satu terpidana kasus tindak Pidana korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun anggaran 2011-2012 Kecamatan Aru Utara.

    Terpidana empat tahun penjara ini tertangkap saat bersembunyi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru.

    Penangkapan terpidana yang satu ini dilakukan oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru sekitar pukul 10.20 WIT setelah seksi inteljen Kejari Kepulauan Aru mendapatkan informasi tempat persembunyian terpidana empat tahun tersebut. (Nus Yerusa / Kabiro Dobo)

    Dobo Kepulauan aru
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Pameran Pangan Lokal dan Pemanfaatan Daur...

    Artikel Berikutnya

    Tindaklanjuti Arahan KPK, BPKAD Kepulauan...

    Berita terkait