DOBO - Kepulauan Aru Menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan diantaranya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset - aset negara di daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku kembali melakukan penertiban aset - daerah, Kamis (19/5/2022).
Kali ini penertiban aset - aset negara di daerah berjuluk kota mutiara indah lestari itu difokuskan ke aset tanah yang selama ini masih dikuasai oleh beberapa warga kota Dobo, Kecamatan Pulau - pulau Aru.
Dalam pelaksanaannya, Kepala BPKAD, Yakop Ubyaan melibatkan Kejaksaan dan kepolisian serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Aru dan Satpol PP.
Sekretaris daerah, Mohamad Jumpa kepada media ini mengungkapkan, penertiban aset daerah dilakukan karena masalah aset di Kabupaten Aru dari dulu sampai sekarang belum terdata dengan baik.
"Karena tidak terdata dengan baik, sehingga membebani keuangan daerah, terutama untuk aset bergerak dalam hal ini kendaraan dinas, " ucapnya.
Menurutnya baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan sosialisasi tentang pencegahan diantaranya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset.
KPK saat itu meminta BPKAD di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan penertiban aset - aset negara di daerah seperti yang sudah dilakukan KPK di daerah lainnya. Nah, BPKAD Kabupaten Aru sebelumnya sudah melakukan penataan baik aset kendaraan, tanah dan bangunan. Khusus untuk aset kendaraan dinas yang akan ditertibkan, lanjut Moh Jumpa kalaupun ada dari kendaraan tersebut keberadaannya sudah tidak jelas maka pihaknya akan menelusuri di mana kendaraan itu.
‘’Kalau sama sekali tidak ada, maka itu akan kami sampaikan kepada KPKNL apakah solusi selanjutnya melakukan lelang ataupun penghapusan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, ’’ jelasnya.
Selain itu lanjut dia, sesuai arahan KPK, pihaknya akan mendata seluruh aset, termasuk aset tanah. Jika memang dalam penertiban seperti yang dilakukan hari kemarin Rabu (19/5) dan ditemui ada warga yang sudah menguasai lahan Pemda maka pihaknya akan melakukan penertiban.
‘’Penertiban akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, bagian hukum dan Satpol PP. Namun yang akan dilakukan terlebih dahulu secara persuasif. Jika cara persuasif tidak bisa maka akan dilakukan penyitaan, "tandasnya.
Sementara pantauan Indonesiasatuco.id penertiban aset tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan di beberapa titik yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru dengan No. SHP 25.02.03.03.4.00004 Luas 10.980 M2, kemudian bergerak menuju Lahan kedua yang bertempat di jln cendrawasih (Puncak depan gereja Pentakosta Dobo ) kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru, dengan No SHP 25.02.03.03.4.00005 luas 4.947 M2 dan lahan ketiga tanjakan jalan puncak dengan No.SHP 25.02.03.03.1.00007 Luas 714 M2.
Pada tititik - titik tersebut dilaksanakan pengukuran dan pemasangan Patok Kepemilikan tanah milik pemerintah kabupaten Kepulauan Aru.
Tepantau, dalam pelaksanaan penertiban aset tanah tersebut di temukan 22 bangunan pribadi milik warga di atas lahan tersebut, dengan perincian18 Bangunan Permanen dan 4 bangunan semi Permanen.
Sampai dengan saat ini belum ada solusi dari pemerintah daerah untuk mengatasi, bangunan/ rumah yang berdiri di atas lahan tersebut. (Justus)